Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Korupsi Korporasi | Dua Perusahaan Diduga Diperkaya dalam Proyek di Sabang

KPK Terus Dalami Kasus Dermaga Sabang

Foto : ISTIMEWA

Juru Bicara KPK, Febdri Diansyah

A   A   A   Pengaturan Font

Beberapa Penyimpangan

Menurut Febri, beberapa penyimpangan yang dilakukan dalam kasus tersebut. Penyimpangan tersebut yaitu penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur. Diduga laba yang diterima PT Nindya Karya sebesar 44,68 miliar rupiah, sedangkan PT Tuah Sejati sebesar 49,9 miliar rupiah.

Sebelumnya pada Senin (25/6), KPK telah memeriksa mantan komisaris PT Nindya Karya Tahun 2007, yaitu Usman Basjah sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Nindya Karya. "Kami mendalami bagaimana mekanisme joint operation antar dua perusahaan karena dua perusahaan ini adalah tersangka yang kami proses dalam kasus di Sabang," kata Febri.

Untuk diketahui, dua perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi pada pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006 hingga 2011.

Sedianya, KPK pada Senin (25/6) juga memanggil dua mantan Komisaris PT Nindya Karya Tahun 2007 lainnya masing-masing Roestam Sjarief dan Sumyana Sukandar. "Ada dua saksi yang tidak hadir, yaitu Rustam Sjarief dan Sumyana Sukandar masing-masing adalah mantan komisaris PT Nindya Karya di tahun 2007. Tadi saya dapat informasi dari penyidik bahwa mereka sudah meninggal dunia," ungkap Febri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top