Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Korupsi Korporasi | Dua Perusahaan Diduga Diperkaya dalam Proyek di Sabang

KPK Terus Dalami Kasus Dermaga Sabang

Foto : ISTIMEWA

Juru Bicara KPK, Febdri Diansyah

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh. Untuk itu, penyidik meminta keterangan dari para mantan pejabat sebagai saksi.

"Untuk kasus ini, penyidik meminta keterangan dari para mantan pejabat, di antaranya mantan Komisaris PT Nindya Karya Wicipto Setiadi, mantan Direktur Utama PT Nindya Karya, Robert Mulyono Santoso, dan mantan Direktur PT Nindya Karya, Sugeng Santoso," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (26/6).

Menurut Febri, mereka itu diperiksa untuk tersangka PT Nindya Karya, merupakan BUMN pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi. Selain itu, KPK menetapkan PT Tuah Sejati sebagai tersangka.

Dijelaskan Febri bahwa kedua korporasi itu terjerat kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011. Kedua korporasi itu diduga diperkaya dalam proyek tersebut hingga menyebabkan kerugian negara 313 miliar rupiah.

Beberapa Penyimpangan

Menurut Febri, beberapa penyimpangan yang dilakukan dalam kasus tersebut. Penyimpangan tersebut yaitu penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur. Diduga laba yang diterima PT Nindya Karya sebesar 44,68 miliar rupiah, sedangkan PT Tuah Sejati sebesar 49,9 miliar rupiah.

Sebelumnya pada Senin (25/6), KPK telah memeriksa mantan komisaris PT Nindya Karya Tahun 2007, yaitu Usman Basjah sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Nindya Karya. "Kami mendalami bagaimana mekanisme joint operation antar dua perusahaan karena dua perusahaan ini adalah tersangka yang kami proses dalam kasus di Sabang," kata Febri.

Untuk diketahui, dua perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi pada pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006 hingga 2011.

Sedianya, KPK pada Senin (25/6) juga memanggil dua mantan Komisaris PT Nindya Karya Tahun 2007 lainnya masing-masing Roestam Sjarief dan Sumyana Sukandar. "Ada dua saksi yang tidak hadir, yaitu Rustam Sjarief dan Sumyana Sukandar masing-masing adalah mantan komisaris PT Nindya Karya di tahun 2007. Tadi saya dapat informasi dari penyidik bahwa mereka sudah meninggal dunia," ungkap Febri.

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono yang merupakan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan korupsi dari proyek senilai total 793 miliar rupiah yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.

KPK juga telah melakukan pemblokiran rekening terhadap PT Nindya Karya yang diduga menerima uang tersebut. Sedangkan untuk PT Tuah Sejati sudah disita aset berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) senilai 12 miliar rupiah. mza/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top