Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Terima 86 Laporan Penerimaan Gratifikasi Idulfitri

Foto : Istimewa

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 86 laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan momen Ramadan dan perayaan Hari Raya Idulfitri Tahun 2021 senilai 198,18 juta rupiah. Pelaporan tersebut terdiri dari 81 berupa laporan penerimaan gratifikasi dan lima laporan lainnya adalah penolakan.
"Sebanyak 20 laporan berasal dari BUMN, 17 laporan dari kementerian, 40 laporan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota serta sembilan laporan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, di Jakarta, Jumat (21/5).
Ipi menjelaskan barang gratifikasi yang dilaporkan berupa parsel makanan senilai total 24,15 juta rupiah dan bingkisan barang lainnya senilai 25,14 juta rupiah. Selebihnya berbentuk uang senilai 148,89 juta rupiah dengan nilai laporan terendah senilai 500 ribu rupiah hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing senilai 10 ribu dollar Singapura.
Menurut Ipi, tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadan, Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri hingga ucapan terima kasih sekaligus pemberian dalam rangka menjelang hari raya.
"Sedangkan medium pelaporan yang paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) sebanyak 35 laporan. Selanjutnya GOL individu berjumlah 27 laporan dan surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 22 laporan. Sisanya, dua laporan disampaikan melalui surat/pos," ucap Ipi.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top