Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

KPK Terapkan Pasal Pemerasan di Korupsi Kementan

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra

Penggeledahan rumah dinas Mentan -- Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil penggeledahan rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Jumat (29/9). KPK menyita sejumlah uang rupiah, dollar AS, catatan keuangan dan sejumlah dokumen.

A   A   A   Pengaturan Font

Penyidik KPK menyita uang tunai berjumlah puluhan miliar dalam penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal pemerasan sesuai Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) soal pemerasan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar".

Dengan poin (e) berbunyi "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri".

Penyidik KPK mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top