Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

KPK Terapkan Pasal Pemerasan di Korupsi Kementan

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra

Penggeledahan rumah dinas Mentan -- Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil penggeledahan rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Jumat (29/9). KPK menyita sejumlah uang rupiah, dollar AS, catatan keuangan dan sejumlah dokumen.

A   A   A   Pengaturan Font

Ali juga menerangkan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.

Penyidik KPK menyita uang tunai berjumlah puluhan miliar dalam penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).

Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominalnya mencapai puluhan miliar. "Sekira sejauh ini puluhan miliar yang kemudian ditemukan dalam proses penggeledahan dimaksud," ujarnya

Selain uang tunai, penyidik KPK sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud. "Juga beberapa dokumen seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara," kata Ali.

Berbagai barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan disita untuk dianalisis dan disertakan ke dalam berkas penyidikan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top