Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Para Tersangka Diminta Koperatif

KPK Tangkap Anggota DPRD Sumut

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Setelah dipanggil dua kali tidak hadir, KPK menangkap anggota DPRD Sumatera Utara, M Faisal yang telah ditetapkan tersangka.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), M Faisal yang telah ditetapkan tersangka. Faisal diduga terlibat dalam kasus dugaan suap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada para anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, di Kota Medan, Rabu (26/9).

"Siang ini, 26 September 2018 tim KPK menangkap tersangka M Faisal, anggota DPRD Sumut, di Perumahan Villa Asoka A-9, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (26/9).

Saat ini, lanjut Febri, tersangka Faisal sedang diperiksa di Polsek Sunggal Kota Medan dan direncanakan pada Rabu sore dibawa ke gedung KPK Jakarta untuk proses lebih lanjut. Tersangka sebelumnya telah dipanggil tiga kali, namun dua kali tidak datang. Pada 16 Juli 2018 hadir, namun pada 7 dan 24 September 2018 tidak hadir.

Diminta Koperatif

Dalam penangkapan tersebut, KPK turut dibantu oleh tim dari Polda Sumut. "Kami ingatkan pada tersangka lain agar koperatif dan hal ini menjadi pelajaran agar memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Febri.

Dari 38 orang tersangka yang diproses dalam kasus tersebut, terhadap 21 orang baik mantan maupun anggota DPRD Sumut telah ditahan KPK. Mereka adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, dan Passiruddin Daulay.

Selanjutnya, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, Restu Kurniawan Sarumaha, Musdalifah, Rahmianna Delima Pulungan, dan Abdul Hasan Maturidi.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga, terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima fee masing-masing antara 300 juta rupiah sampai 350 juta rupiah dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Baca Juga :
Vaksinasi Berhadiah

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top