Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Para Tersangka yang Terima Panggilan Diminta Koperatif

KPK Tangkap Anggota DPRD Sumut

Foto : ANTARA / Aprillio Akbar

dipe riksa KPK - Mantan anggota DPRD Sumut, Musdalifah (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (27/8). KPK menangkap Musdalifah pada Minggu (26/8) di Medan, Sumatera Utara setelah mangkir sebanyak dua kali dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

A   A   A   Pengaturan Font

Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, KPK menangkap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Musdalifah.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014, Musdalifah (MDH), di Medan, Minggu (26/8). Musdalifah telah ditetapkan tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"KPK menangkap satu tersangka mantan anggota DPRD Sumut MDH pada pukul 17.30 WIB, Minggu (26/8) di Medan. Dalam proses penangkapan sempat terjadi perlawanan terhadap penyidik yang bertugas," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (27/8).

Sebelumnya, kata Febri, Musdalifah setidaknya telah dipanggil dua kali secara patut, yaitu pada 7 dan 13 Agustus 2018. Pada panggilan pertama tidak diperoleh informasi alasan ketidakhadiran, sedangkan pada panggilan kedua tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya.

Febri menyatakan KPK sebelumnya juga sudah mengingatkan pada para tersangka anggota DPRD Sumut agar bersikap koperatif dalam proses hukum tersebut. Hadir memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka ataupun saksi. Ketidakhadiran hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top