Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Para Tersangka yang Terima Panggilan Diminta Koperatif

KPK Tangkap Anggota DPRD Sumut

Foto : ANTARA / Aprillio Akbar

dipe riksa KPK - Mantan anggota DPRD Sumut, Musdalifah (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (27/8). KPK menangkap Musdalifah pada Minggu (26/8) di Medan, Sumatera Utara setelah mangkir sebanyak dua kali dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

A   A   A   Pengaturan Font

KPK, lanjut Febri, memutuskan menangkap Musdalifah karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penangkapan dilakukan pada pukul 17.30 WIB di Tiara Convention Center, Medan. Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolda Medan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka.

Diminta Koperatif

Febri mengharapkan tindakan yang dilakukan KPK terhadap Musdalifah tersebut tidak perlu terjadi kembali pada para tersangka lain, khususnya anggota DPRD Sumut. Karena itu, KPK memperingatkan seluruh tersangka yang sudah menerima panggilan agar koperatif dan memenuhi panggilan penyidik ke gedung KPK di Jakarta.

Menurut Febri, alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak patut secara hukum hanya akan mempersulit tersangka dan dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan. "Pada pagi ini, tim KPK membawa tersangka ke Gedung KPK melalui penerbangan pukul 07.30 WIB. Kami sampaikan terima kasih pada tim Polda Sumut yang telah membantu proses penangkapan ini hingga tersangka dapat dibawa ke Jakarta," kata Febri.

Dari 38 tersangka yang diproses dalam kasus ini, 18 orang baik mantan maupun anggota DPRD Sumut telah ditahan. Mereka adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, Passiruddin Daulay, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, dan Restu Kurniawan Sarumaha.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top