Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Para Tersangka yang Terima Panggilan Diminta Koperatif

KPK Tangkap Anggota DPRD Sumut

Foto : ANTARA / Aprillio Akbar

dipe riksa KPK - Mantan anggota DPRD Sumut, Musdalifah (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (27/8). KPK menangkap Musdalifah pada Minggu (26/8) di Medan, Sumatera Utara setelah mangkir sebanyak dua kali dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

A   A   A   Pengaturan Font

Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, KPK menangkap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Musdalifah.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014, Musdalifah (MDH), di Medan, Minggu (26/8). Musdalifah telah ditetapkan tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"KPK menangkap satu tersangka mantan anggota DPRD Sumut MDH pada pukul 17.30 WIB, Minggu (26/8) di Medan. Dalam proses penangkapan sempat terjadi perlawanan terhadap penyidik yang bertugas," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (27/8).

Sebelumnya, kata Febri, Musdalifah setidaknya telah dipanggil dua kali secara patut, yaitu pada 7 dan 13 Agustus 2018. Pada panggilan pertama tidak diperoleh informasi alasan ketidakhadiran, sedangkan pada panggilan kedua tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya.

Febri menyatakan KPK sebelumnya juga sudah mengingatkan pada para tersangka anggota DPRD Sumut agar bersikap koperatif dalam proses hukum tersebut. Hadir memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka ataupun saksi. Ketidakhadiran hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum.

KPK, lanjut Febri, memutuskan menangkap Musdalifah karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penangkapan dilakukan pada pukul 17.30 WIB di Tiara Convention Center, Medan. Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolda Medan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka.

Diminta Koperatif

Febri mengharapkan tindakan yang dilakukan KPK terhadap Musdalifah tersebut tidak perlu terjadi kembali pada para tersangka lain, khususnya anggota DPRD Sumut. Karena itu, KPK memperingatkan seluruh tersangka yang sudah menerima panggilan agar koperatif dan memenuhi panggilan penyidik ke gedung KPK di Jakarta.

Menurut Febri, alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak patut secara hukum hanya akan mempersulit tersangka dan dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan. "Pada pagi ini, tim KPK membawa tersangka ke Gedung KPK melalui penerbangan pukul 07.30 WIB. Kami sampaikan terima kasih pada tim Polda Sumut yang telah membantu proses penangkapan ini hingga tersangka dapat dibawa ke Jakarta," kata Febri.

Dari 38 tersangka yang diproses dalam kasus ini, 18 orang baik mantan maupun anggota DPRD Sumut telah ditahan. Mereka adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, Passiruddin Daulay, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, dan Restu Kurniawan Sarumaha.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut. Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015. KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima fee.

mza/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top