Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

KPK Tahan Suheri Kasus Alih Fungsi Hutan di Riau

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, Suheri Terta (STR). Dia salah satu tersangka kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 5 April sampai 24 April 2020, di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK Kaveling C1.

"Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, penyidik KPK menahan tersangka STR dalam dugaan korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan. Berita acara penahanan telah ditandatangani oleh tersangka di KPK pada Jumat, 3 April 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, di Jakarta, Minggu (5/4).

Sebelumnya, kata Ali, tersangka Suheri telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun di Rutan Pekanbaru dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan, Riau, dan hukuman berakhir pada 5 April 2020. Dari informasi yang diterima, tersangka sebelumnya sempat menjadi buronan kejaksaan selama 4 tahun sejak 2015, dan berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada 2019.

Selanjutnya, tambah Ali, sejak Februari 2020 atas izin dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, penahanan dipindahkan ke Rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK.

Tiga Tersangka
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top