Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

KPK Tahan Suheri Kasus Alih Fungsi Hutan di Riau

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, Suheri Terta (STR). Dia salah satu tersangka kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 5 April sampai 24 April 2020, di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK Kaveling C1.

"Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, penyidik KPK menahan tersangka STR dalam dugaan korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan. Berita acara penahanan telah ditandatangani oleh tersangka di KPK pada Jumat, 3 April 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, di Jakarta, Minggu (5/4).

Sebelumnya, kata Ali, tersangka Suheri telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun di Rutan Pekanbaru dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan, Riau, dan hukuman berakhir pada 5 April 2020. Dari informasi yang diterima, tersangka sebelumnya sempat menjadi buronan kejaksaan selama 4 tahun sejak 2015, dan berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada 2019.

Selanjutnya, tambah Ali, sejak Februari 2020 atas izin dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, penahanan dipindahkan ke Rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK.

Tiga Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni sebuah korporasi dan dua pihak swasta. Kasus ini merupakan pengembangan atas dugaan suap yang melibatkan Gubernur Riau 2014-2019, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Keduanya sudah dinyatakan bersalah.

Ketiga pihak sebagai tersangka yaitu PT Palma Satu; Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014, Suheri Terta (SRT); dan Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (SUD).

Konstruksi perkara dalam kasus ini, tambah Ali, adalah pada tanggal 9 Agustus 2014, Menteri Kehutanan Zulkii Hasan menyerahkan surat keputusan menteri tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan kepada Annas Maamun. Dalam surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir, melalui pemerintah daerah. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top