Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Korupsi

KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istrinya

Foto : istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menyematkan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK kepada Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BSSB) dan istrinya yang merupakan Anggota DPR RI, Ary Egahni (AE).Keduanya diduga melakukan pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

A   A   A   Pengaturan Font

“Untuk kepentingan penyidikan kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai hari ini hingga 16 April 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menyematkan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK kepada Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BSSB) dan istrinya yang merupakan Anggota DPR RI, Ary Egahni (AE).

"Untuk kepentingan penyidikan kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai hari ini hingga 16 April 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Selasa (28/3).

Johanis menjelaskan uang yang diterima kedua tersangka dari hasil korupsi tersebut mencapai 8,7 miliar rupiah.

Ada pun modusnya adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Selain itu, BBSB yang menjabat Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023 dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top