Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Para Tersangka Ditahan selama 20 Hari

KPK Tahan 3 Pimpinan DPRD Jambi

Foto : KORAN JAKARTA/YOLANDA PERMATA PUTRI SYAHTANJUNG

JELASKAN PENAHANAN - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah), di Jakarta, Selasa (23/6) menjelaskan penahanan tiga pimpinan DPRD Jambi terkait kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017 - 2018. Turut hadir tiga tersangka lengkap mengenakan rompi orange sebagai ciri khas tahanan KPK.

A   A   A   Pengaturan Font

Masyarakat harus ikut aktif mengawasi kinerja para anggota DPRD agar tidak terjadi lagi penyuapan yang melibatkan sejumlah pejabat Dewan di daerah.

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam pengembangan kasus suap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Mereka adalah Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston (CB) serta dua Wakil Ketua DPRD Jambi yakni AR Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ).

"Tiga orang yang ditahan hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 bersama dengan sepuluh orang lain. Di mana tujuh tersangka telah diputus atau inkrah dan untuk tiga tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Selasa (23/6). Menurut Alexander, tersangka Cornelis, Syahbandar, dan Chumaidi akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sebelum dimasukkan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih, akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

Sektor Politik

Alexander menambahkan penetapan ketiga tersangka ini menambah jumlah total pelaku korupsi yang berasal dari anggota DPRD menjadi 184. Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani KPK.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top