Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus SPAM - Penahanan Tersangka Proyek Sistem Penyediaan Air Minum Diperpanjang

KPK Sita Rumah Pejabat Kementerian PUPR

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk menyelamatkan aset negara dalam kasus dugaan penyuapan proyek sistem penyediaan air minum, KPK menyita rumah pejabat Kementerian PUPR.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah dan tanah milik seorang pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait kasus sistem penyediaan air minum (SPAM). Namun, KPK tidak menjelaskan nama pejabat tersebut, hanya jabatannya sebagai kepala satuan kerja (Kasatker).

"Kemarin penyidik telah menyita rumah dan tanah seorang Kasatker di Kementerian PUPR di Taman Andalusia, Sentul City. Rumah tersebut dengan estimasi senilai 3 miliar rupiah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (26/2).

Febri mengatakan terdapat penambahan pengembalian uang secara bertahap sejak operasi tangkap tangan (OTT) bulan Desember tahun 2017 hingga saat ini. Terhitung 55 orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM yang dikerjakan PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Sejahtera Perkasa di sejumlah daerah telah mengembalikan uang dengan nilai total sekitar 20,4 miliar rupiah, 148,5 ribu dollar Amerika Serikat (AS) dan 28,1 ribu dollar Singapura.

"Kami hargai pengembalian uang ini, yang berikutnya disita dan dimasukkan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan. KPK menghargai pengembalian uang ini," kata Febri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top