Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus SPAM - Penahanan Tersangka Proyek Sistem Penyediaan Air Minum Diperpanjang

KPK Sita Rumah Pejabat Kementerian PUPR

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk menyelamatkan aset negara dalam kasus dugaan penyuapan proyek sistem penyediaan air minum, KPK menyita rumah pejabat Kementerian PUPR.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah dan tanah milik seorang pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait kasus sistem penyediaan air minum (SPAM). Namun, KPK tidak menjelaskan nama pejabat tersebut, hanya jabatannya sebagai kepala satuan kerja (Kasatker).

"Kemarin penyidik telah menyita rumah dan tanah seorang Kasatker di Kementerian PUPR di Taman Andalusia, Sentul City. Rumah tersebut dengan estimasi senilai 3 miliar rupiah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (26/2).

Febri mengatakan terdapat penambahan pengembalian uang secara bertahap sejak operasi tangkap tangan (OTT) bulan Desember tahun 2017 hingga saat ini. Terhitung 55 orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM yang dikerjakan PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Sejahtera Perkasa di sejumlah daerah telah mengembalikan uang dengan nilai total sekitar 20,4 miliar rupiah, 148,5 ribu dollar Amerika Serikat (AS) dan 28,1 ribu dollar Singapura.

"Kami hargai pengembalian uang ini, yang berikutnya disita dan dimasukkan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan. KPK menghargai pengembalian uang ini," kata Febri.

Pelimpahan Berkas

Pada kesempatan tersebut Febri mengatakan dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan empat tersangka dalam kasus suap terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.

Keempat tersangka yang dilakukan ke penuntutan tahap dua yakni Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto; Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Lily Sudarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa, Irene Irma; dan Direktur Proyek PT Tashida Sejahtera Perkasa, Yuliana Enganita Dibyo.

Febri menambahkan hingga saat ini, KPK telah memeriksa 80 orang saksi. Unsur-unsur saksi tersebut yakni PNS pada Kementerian PUPR, priority banking manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Outlet Prioritas Jakarta Kelapa Gading Boulevard, pegawai atau project manager PT Wijaya Kusuma Emindo dan Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa.

Selanjutnya, Direktur proyek SPAM, pensiunan (anggota tim pemantauan dan evaluasi proyek strategis nasional Kementerian PUPR), mantan PNS atau staf pada Direktorat Pengembangan SPAM, mantan Direktur Jenderal Cipta Karya, Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Komisaris PT Minarta Dutahutama, Direktur Keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo, dan staf sales administration Division PT Sentul City Tbk.

Selanjutnya, mantan Direktur Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum, Bagian Keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Sejahtera Perkasa, Direktur Operasional PDAM Donggala, PNS pada Kementerian PUPR, staf keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo, dan Direktur Proyek PT Wijaya Kusuma Emindo.

Selain itu, Febri mengatakan KPK memperpanjang penahanan empat tersangka kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR. "Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 27 Februari sampai 28 Maret 2019 untuk empat tersangka suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan sistem penyediaan air minum TA 2017-2018 di Kementerian PUPR," kata Febri.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top