KPK Serahkan Aset Rampasan ke Pemprov DIY
Foto: istimewaYOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset hasil rampasan negara dari terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan simulator SIM mantan Kakorlantas Djoko Susilo ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY). Aset tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan senilai 19,5 miliar rupiah.
"Secara hukum itu sudah jelas ada aset yang kami serahkan hari ini dengan nilai sekitar 19,5 miliar rupiah," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, pada acara penyerahan hibah aset di Gedong Pracimosono, Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (4/9). Hadir dalam acara tersebut, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Menurut Saut, sebelum dihibahkan, aset rampasan itu telah berkali-kali dilelang, namun tidak laku. Kemudian, Pemprov DIY sendiri telah mengajukan permohonan hibah aset bernilai cagar budaya itu sejak setahun yang lalu.
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara, aset rampasan yang dihibahkan kepada Pemprov DIY berupa dua bidang tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Langenastran Kidul dan Patehan Lor, Kecamatan Keraton, Kota Yogyakarta.
Di Langenastran Kidul tanah yang dihibahkan seluas 573 meter persegi dan bangunan seluas 226 meter persegi dengan nilai 4,47 miliiar rupiah. Kemudian di Patehan Lor, tanah yang dihibahkan seluas 2.057 meter persegi dan bangunan 887 meter persegi dengan nilai lebih dari 15 miliar rupiah.
Diproses Lebih Cepat
Penyitaan aset yang dihibahkan itu telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 537 tanggal 4 Juni tahun 2014. Saut berharap, ke depan, proses hibah barang rampasan negara oleh KPK semacam itu bisa diproses lebih cepat lagi untuk menghindari kerusakan aset, khususnya yang berupa bangunan.
"Mudah-mudahan nanti kami bisa lebih cepat lagi bekerja sehingga prosesnya tidak lama. Kalau tahun lalu (aset) kami berikan begitu Pak Sultan memberikan permohonan, terus kami proses cepat, mungkin akan lebih bisa dihindari kerusakan lebih lanjut," kata Saut.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyampaikan terima kasih kepada KPK karena aset rampasan yang merupakan bangunan cagar budaya itu jatuh kepada Pemprov DIY dan memastikan akan memanfaatkannya sebagaimana mestinya.
"Bagi saya ini peristiwa yang penting. Barang ini diserahkan untuk Pemprov DIY, saya kira sangat tepat. Saya takut juga kalau jatuh pada orang lain, bisa diisi untuk kepentingan yang lain," kata Sultan.
YK/N-3
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Eko S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Batas Baru Bunga Harian Pinjaman Online Mulai Diberlakukan, Catat Perubahannya
- 2 Kalah di Beberapa Daerah pada Pilkada 2024, Golkar Akan Evaluasi Kinerja Partai
- 3 Catat! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina yang Resmi Naik per 1 Januari 2025
- 4 Ini Pangkostrad yang Baru
- 5 Banjir Impor Turunkan Utilisasi Industri Hingga 10 Persen
Berita Terkini
- Di Tengah Ketegangan, Taiwan Cari Kemudahan Pariwisata dengan Tiongkok
- Target kunjungan wisatawan mancanegara 2025
- Jalan tol fungsional Klaten-Prambanan ditutup
- Perkuat Kolaborasi, KBRI Astana: Hubungan RI dengan Kazakhstan dan Tajikistan Terus Meningkat
- Usut Tuntas, Kejati DKI Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp317 Miliar pada 2024