Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pencucian Uang

KPK Serahkan Aset Rampasan ke Pemprov DIY

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset hasil rampasan negara dari terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan simulator SIM mantan Kakorlantas Djoko Susilo ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY). Aset tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan senilai 19,5 miliar rupiah.

"Secara hukum itu sudah jelas ada aset yang kami serahkan hari ini dengan nilai sekitar 19,5 miliar rupiah," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, pada acara penyerahan hibah aset di Gedong Pracimosono, Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (4/9). Hadir dalam acara tersebut, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Menurut Saut, sebelum dihibahkan, aset rampasan itu telah berkali-kali dilelang, namun tidak laku. Kemudian, Pemprov DIY sendiri telah mengajukan permohonan hibah aset bernilai cagar budaya itu sejak setahun yang lalu.

Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara, aset rampasan yang dihibahkan kepada Pemprov DIY berupa dua bidang tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Langenastran Kidul dan Patehan Lor, Kecamatan Keraton, Kota Yogyakarta.

Di Langenastran Kidul tanah yang dihibahkan seluas 573 meter persegi dan bangunan seluas 226 meter persegi dengan nilai 4,47 miliiar rupiah. Kemudian di Patehan Lor, tanah yang dihibahkan seluas 2.057 meter persegi dan bangunan 887 meter persegi dengan nilai lebih dari 15 miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top