Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Sambut Baik Terbitnya Peraturan MA Nomor 1/2020

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku korupsi maka MA mengeluarkan peraturan, koruptor di atas 100 miliar rupiah dapat dihukum seumur hidup.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam Perma ini disebut terdakwa perkara Tipikor yang merugikan keuangan negara lebih dari 100 miliar rupiah dapat dipidana seumur hidup.

"KPK tentu menyambut baik Perma dimaksud sekalipun tidak untuk semua pasal Tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan, dan lain-lain serta tindak pidana korupsi lainnya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/8).

Perma yang ditandatangani Ketua MA, M Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020 tersebut bertujuan menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa. Namun, tambah Ali, harapannya tentu dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut tidak akan terjadi lagi adanya disparitas dalam putusan Tipikor.

Hindari Disparitas

Sedangkan untuk menghindari disparitas tuntutan pidana, lembaganya saat ini juga masih dalam tahap finalisasi penyusunan pedoman tuntutan Tipikor untuk seluruh pasal-pasal Tipikor. "Baik pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan, dan tindak pidana korupsi lainnya," ujar dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Antara

Komentar

Komentar
()

Top