Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Sambut Baik Terbitnya Peraturan MA Nomor 1/2020

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam Perma ini disebut terdakwa perkara Tipikor yang merugikan keuangan negara lebih dari 100 miliar rupiah dapat dipidana seumur hidup.

"KPK tentu menyambut baik Perma dimaksud sekalipun tidak untuk semua pasal Tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan, dan lain-lain serta tindak pidana korupsi lainnya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/8).

Perma yang ditandatangani Ketua MA, M Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020 tersebut bertujuan menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa. Namun, tambah Ali, harapannya tentu dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut tidak akan terjadi lagi adanya disparitas dalam putusan Tipikor.

Hindari Disparitas

Sedangkan untuk menghindari disparitas tuntutan pidana, lembaganya saat ini juga masih dalam tahap finalisasi penyusunan pedoman tuntutan Tipikor untuk seluruh pasal-pasal Tipikor. "Baik pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan, dan tindak pidana korupsi lainnya," ujar dia.

Pedoman pemidanaan itu bertujuan memudahkan hakim dalam mengadili perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 yang dikutip Minggu (2/8), hakim harus mempertimbangkan kategori kerugian keuangan negara; tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan; rentang penjatuhan pidana; keadaan yang memberatkan atau meringankan; penjatuhan pidana serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.

Masih dikutip dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020, berkaitan dengan kategori keuangan, dalam mengadili perkara Pasal 2 UU Tipikor, kategori terbagi menjadi empat yakni paling berat lebih dari 100 miliar rupiah, berat lebih dari 25 miliar rupiah sampai 100 miliar rupiah, sedang lebih dari 1 miliar sampai 25 miliar rupiah serta ringan 200 juta rupiah sampai 1miliar rupiah.

Sementara dalam mengadili Pasal 3, kategori kerugian keuangan negara terbagi menjadi lima. Paling berat lebih dari 100 miliar rupiah, berat lebih dari 25 miliar rupiah sampai 100 miliar rupiah, sedang lebih dari 1 miliar rupiah sampai 25 miliar rupiah, ringan 200 juta rupiah sampai 1miliar rupiah serta paling ringan sampai 200 juta rupiah.

Untuk kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan tinggi, penjatuhan pidana adalah 16-20 tahun/seumur hidup dan denda 800 juta rupiah -1 miliar rupiah. Apabila kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan sedang hukumannya adalah 13-16 tahun dan denda 650 juta rupiah - 800 juta rupiah.

Selanjutnya kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah 10-13 tahun dan denda 500 juta rupiah -650 juta rupiah. Seterusnya hingga kategori paling ringan dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah penjara 1-2 tahun dan denda 50 juta rupiah - 100 juta rupiah.

Peraturan itu ditetapkan dengan pertimbangan penjatuhan pidana harus memberikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan serta menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa. fdl/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Antara

Komentar

Komentar
()

Top