Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Korupsi -- Pemberantasan Korupsi Terkendala Politisasi dan Lemahnya Hukum

KPK Perkuat Kerja Sama dengan Komisi Antikorupsi Kenya

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja/foc.

Chief Executive Officer of the Ethics and Anti-Corruption Commission (EACC) Republic of Kenya Twalib Mbarak (kedua kiri), Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Kartika Handaruningrum (ketiga kiri), Commissioner EACC Cecilia Mutuku (ketiga kanan), Director Preventive Services Directorate EACC Vincent Okongo (kiri), Corporate Affairs EACC Irene Ndirangu (kanan) dan Senior Legal Advisor EACC Stephen Karuga (kedua kanan) berfoto bersama saat kunjungan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin (21/8/2023). KPK melakukan pertemuan bilateral saat menerima kunjungan dari pimpinan The Ethics And Anti-Corruption Commission (EACC) Republic of Kenya dengan tujuan meningkatkan kerja sama antar lembaga regional dan internasional dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi lintas negara dan membahas terkait pertukaran pengetahuan, pengalaman dan teknologi dalam pemberantasan korupsi di berbagai negara.

A   A   A   Pengaturan Font

Melalui mekanisme yang kompleks, keuntungan entitas yang diperoleh pelaku korupsi masih dapat disembunyikan dengan memanfaatkan sistem perbankan dan keuangan lintas yurisdiksi.

Alex menjelaskan, KPK memiliki empat visi di antaranya meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga negara dan pemerintah yang antikorupsi; meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif; pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum; meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.

Bangun Komitmen

Dalam kesempatan yang sama, Chief Executive Officer EACC Republic of Kenya, Twalib Mbarak, juga menyampaikan, kunjungan ini dilakukan untuk membangun kerja sama dalam pertukaran informasi dan pengalaman terkait upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Baca Juga :
Ajukan Gugatan Balik

Tambah Twalib, dalam menjalankan tugasnya EACC Kenya juga dihadapi dengan beberapa kendala seperti politisasi terhadap pemberantasan korupsi, kerangka hukum yang lemah untuk mengimplementasikan pasal-pasal konstitusi mengenai korupsi di Kenya, keterlambatan dalam proses bantuan hukum timbal balik, serta proses hukum peradilan yang lambat.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top