Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Korupsi -- Pemberantasan Korupsi Terkendala Politisasi dan Lemahnya Hukum

KPK Perkuat Kerja Sama dengan Komisi Antikorupsi Kenya

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja/foc.

Chief Executive Officer of the Ethics and Anti-Corruption Commission (EACC) Republic of Kenya Twalib Mbarak (kedua kiri), Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Kartika Handaruningrum (ketiga kiri), Commissioner EACC Cecilia Mutuku (ketiga kanan), Director Preventive Services Directorate EACC Vincent Okongo (kiri), Corporate Affairs EACC Irene Ndirangu (kanan) dan Senior Legal Advisor EACC Stephen Karuga (kedua kanan) berfoto bersama saat kunjungan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin (21/8/2023). KPK melakukan pertemuan bilateral saat menerima kunjungan dari pimpinan The Ethics And Anti-Corruption Commission (EACC) Republic of Kenya dengan tujuan meningkatkan kerja sama antar lembaga regional dan internasional dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi lintas negara dan membahas terkait pertukaran pengetahuan, pengalaman dan teknologi dalam pemberantasan korupsi di berbagai negara.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Antikorupsi Kenya (The Ethics and Anti-Corruption Commission/EACC Republic of Kenya) mengadakan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka memperkuat kerja sama antar-lembaga regional dan internasional terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi lintas negara.

"Pertemuan ini juga dapat meningkatkan kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi dan mencanangkan gerakan antikorupsi di dunia," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (22/8).

Melalui pertemuan ini, KPK berharap kerja sama bilateral dapat terus berlanjut dan ditingkatkan secara simultan dengan mengembangkan komunikasi dan hubungan kepada lembaga dari negara lain, baik melalui partisipasi pertemuan maupun dalam forum internasional.

Alex mengatakan pertemuan ini menjadi langkah awal EACC Kenya dan KPK untuk bekerja sama dalam ruang lingkup pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan teknologi dalam pemberantasan korupsi lintas negara. Prakarsa ini juga mendasari Konferensi Asia Afrika (KAA) yang diselenggarakan oleh negara-negara Asia dan Afrika di Bandung, Jawa Barat pada tahun 1955.

Lebih lanjut Alex menyebut tindak pidana korupsi membawa dampak yang negatif terhadap kehidupan bangsa Indonesia, baik secara finansial maupun non-finansial.

Melalui mekanisme yang kompleks, keuntungan entitas yang diperoleh pelaku korupsi masih dapat disembunyikan dengan memanfaatkan sistem perbankan dan keuangan lintas yurisdiksi.

Alex menjelaskan, KPK memiliki empat visi di antaranya meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga negara dan pemerintah yang antikorupsi; meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif; pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum; meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.

Bangun Komitmen

Dalam kesempatan yang sama, Chief Executive Officer EACC Republic of Kenya, Twalib Mbarak, juga menyampaikan, kunjungan ini dilakukan untuk membangun kerja sama dalam pertukaran informasi dan pengalaman terkait upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Tambah Twalib, dalam menjalankan tugasnya EACC Kenya juga dihadapi dengan beberapa kendala seperti politisasi terhadap pemberantasan korupsi, kerangka hukum yang lemah untuk mengimplementasikan pasal-pasal konstitusi mengenai korupsi di Kenya, keterlambatan dalam proses bantuan hukum timbal balik, serta proses hukum peradilan yang lambat.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top