![KPK Periksa Plh. Dirjen Minerba soal Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM](https://koran-jakarta.com/images/article/kpk-periksa-plh-dirjen-minerba-soal-dugaan-korupsi-tunjangan-kinerja-di-kementerian-esdm-231010135641.jpg)
KPK Periksa Plh. Dirjen Minerba soal Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM
![KPK Periksa Plh. Dirjen Minerba soal Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM](https://koran-jakarta.com/images/article/kpk-periksa-plh-dirjen-minerba-soal-dugaan-korupsi-tunjangan-kinerja-di-kementerian-esdm-231010135641.jpg)
Foto : antarafoto
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp27,6 miliar.
KPK kemudian melakukan pemulihan aset dan hingga saat ini telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,7 miliar serta logam mulia seberat 45 gram dari para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya