KPK Pelajari Temuan PPATK soal Dana Kampanye
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
“Yang jelas kalau ada laporan PPATK pasti kita tindak lanjuti, kita lihat dulu, kita telaah dulu apakah ada unsur tindak pidana korupsinya sebagai predicate crime-nya."
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mememastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk temuan soal transaksi mencurigakan partai politik (parpol).
"Yang jelas kalau ada laporan PPATK pasti kita tindak lanjuti, kita lihat dulu, kita telaah dulu apakah ada unsur tindak pidana korupsinya sebagai predicate crime-nya," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/1).
Alex menerangkan pihak KPK baru akan meneruskan temuan tersebut ke tahap selanjutnya jika memang ditemukan aliran dana tersebut ada kaitannya dengan korupsi. "Kita mencari predicate crime-nya, kewenangan KPK hanya terkait dengan korupsi, itu mekanismenya," ujarnya.
Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu mengatakan KPK juga akan mendalami soal siapa saja pihak yang terkait aliran dana tersebut, termasuk mendalami apakah aliran uang tesebut menyangkut pejabat negara atau penyelenggara negara. "Tetapi secara relatif dengan informasi dari PPATK, pasti juga telaah lebih terarah. lebih terukur dan lebih terfokus. Jadi memudahkan kami di KPK untuk melakukan upaya-upaya," kata Alex.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat pada Semester II 2023.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya