12 Pegawai KPK Dinyatakan Bersalah akibat Pungli
Dewas KPK menggelar sidang kode etik terhadap 12 pegawai KPK terkait pungli Rutan KPK, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 12 pegawainya bersalah setelah menerima sejumlah uang dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 12 pegawainya bersalah setelah menerima sejumlah uang dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Menyatakan para terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK baik dalam pra pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2).
Tumpak menerangkan 12 pegawai KPK tersebut telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Dewas juga menjatuhkan hukuman berupa mewajibkan para terperiksa melakukan permintaan maaf secara terbuka. "Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung," ujarnya.
Dewas KPK juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya