KPK Panggil Wabup Pamekasan Terkait Kasus Bantuan Keuangan di Jatim
Foto : antarafoto
Ali Fikri
Atas perbuatannya, tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :
KPK Bantah Rekrutmen Calon Pimpinan Sepi Peminat
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya