Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Panggil Dirut PT Pupuk Kaltim

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Kaltim, Bakir Pasaman sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono (TAG). Taufik merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT HTK.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (20/7).

Sebelumnya, pada Desember 2019, KPK pernah memanggil Bakir untuk tersangka Taufik dalam bagian penyidikan kasus ini. Bakir hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Pada saat itu, penyidik mendalami pengetahuan Bakir terkait pengangkutan amoniak PT Pupuk Kaltim ke PT Petro Kimia Gresik yang menggunakan kapal Griya Borneo milik PT HTK.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus ini setelah adanya pengembangan kasus yang menjerat mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Oktober 2019, namun baru ditahan lembaga antikorupsi itu, pada Jumat (26/6) lalu.

Kasus ini bermula pada giat operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Maret 2019. Di mana terdapat tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Bowo Sidik Pangarso sebagai penerima; Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti; dan swasta PT Inersia, Indung Andriani (IND). Bowo dan Asty telah diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap, sedangkan Indung masih tahap upaya hukum kasasi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top