Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Panggil 7 Saksi Kasus Proyek Jalan di Bengkalis

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duridi Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013 sampai Tahun Anggaran 2015. Mereka diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MNS).

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (3/7) mengatakan pemeriksaan satu saksi dijadwalkan digelar di Gedung KPK Jakarta yaitu pensiunan PT Nindya Karya/GM Divisi I tahun 2013 Dharma Arifiadi. Sedangan enam saksi lainnya diperiksa di Polda Riau.

Menurut Ali seperti dikutip dari Antara, pemeriksaan enam saksi dijadwalkan digelar di Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Riau. Mereka yakni Direktur PT Putra Bukit Batu Zaini; supplier PT Arta Niaga Nusantara (2015), Amat alias Acai; seorang wiraswasta bernama Syamsurijal. Berikutnya supplier pada proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015 Idrus Ma'arif; pemilik Jeti Teluk Air Agus Amir alias Ahie; dan Direktur Utama PT Bunda Mardinis.

KPK pada Jumat (17/1) telah mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Pertama, pada proyek peningkatan proyek tahun jamak(multiyears)peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecildi Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar 156 miliar rupiah, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Kemudian kedua, terkait proyek tahun jamak(multiyears)peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar 126 miliar rupiah. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top