Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Panggil 2 Pegawai PT Rohde and Schwarz Indonesia

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai PT Rohde and Schwarz Indonesia yakni Taufik Kurakhman dan Renno Haryo Wiweko sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di Bakamla. Penyidik turut menjadwalkan memeriksa mantan Pegawai PT Merial Esa, Slamet Tripono sebagai saksi. Mereka bakal diperiksa untuk tersangka korporasi PT Merial Esa.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Merial Esa," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/7).

Dalam kasus ini, pegawai PT Rohde and Schwarz Indonesia diperiksa karena keterlibatan Direktur Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief (ESY). Erwin yang telah menjadi terdakwa dalam kasus ini diduga memberikan suap 911.480 dollar Amerika Serikat kepada Anggota Komisi I DPR pada kala itu, Fayakhun Andriadi.

Uang tersebut diberikan agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016 yang bertentangan dengan kewajibannya.

Kemudian, PT Merial Esa ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi karena diduga membantu memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi. Suap kepada Fayakhun itu, diberikan oleh Fahmi Darmawansyah. PT ME diketahui milik dari Fahmi Darmawansyah. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top