KPK Nyatakan Penyelidikan Kasus Kejanggalan Harta Eko Darmanto Telah Rampung
Eko Darmanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penyelidikan terhadap kasus kejanggalan harta mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto telah rampung.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penyelidikan terhadap kasus kejanggalan harta mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto telah rampung.
"Kami sampaikan proses penyelidikan sudah selesai, sudah kami lakukan analisis, Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang baik di Jakarta, Surabaya, Pasuruan, dan Malang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kemarin.
Meski demikian Ali belum memberikan penegasan apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Pada saatnya kami akan sampaikan teman-teman harap bersabar dulu, tapi yang pasti poin utamanya adalah proses penanganan perkara ini terus berjalan, bahkan sudah mendekati akhir," ujarnya.
Ali juga tidak memberikan jawaban pasti saat dikonfirmasi apakah penyidik KPK akan segera melakukan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya