Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pertanggungjawaban Pejabat

KPK Minta Roy Suryo Kembalikan Barang Milik Negara

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A
A   A   A   Pengaturan Font

Menurutnya apa yang dilakukan Roy masuk dalam belanja modal sehingga semua barang tersebut harus menjadi aset negara. "Belanja yang dilakukan Pak Roy adalah Belanja Modal (Anggaran 53).

Shg semua barang tersebut adalah Barang Milik Negara (BMN), harus terdaftar di DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara). Jika Pak Roy belanja memakai Dana Operasional Menteri (DOM) tidak akan jadi masalah.

BPK meminta agar barang tersebut dikembalikan ke negara," tulis Achsanul. Sebelumnya beredar surat Kementerian Pemuda dan Olahraga nomor 523/SET.BII/V/2018 tertanggal 1 Mei 2018.

Surat tersebut berisi pemberitahuan soal pengembalian Barang Milik Negara (BMN) yang ditujukan kepada Roy Suryo selaku mantan Menpora. Sementara itu, pihak Roy Suryo akan menanyakan langsung kepada Kemenpora.

"Nanti kita mau konfirmasi lagi ke Kemenpora," ujar pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang. Menurut Tigor, klarifikasi ini akan dilakukan dan ingin meminta kejelasan terkait detail barang-barang yang disebut masih dipegang Roy. Ant/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top