Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pertanggungjawaban Pejabat

KPK Minta Roy Suryo Kembalikan Barang Milik Negara

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Berlarut-larutnya perkara 3.226 unit barang milik negara bernilai sekitar 8 miliar rupiah yang belum dikembalikan oleh eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap.

Menurut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, penagihan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada eks menteri Roy Suryo berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga harus ditindaklanjuti.

"Surat dari Menpora terkait dengan aset-aset memang ada temuan-temuan dari BPK yang harus ditindaklanjuti," katanya, Jumat (7/9). KPK berharap agar Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu mengembalikan ribuan unit barang milik negara tersebut.

"Jadi kami tentu berharap dalam konteks pencegahan sebisa mungkin aset yang memang dimiliki oleh negara itu bisa dipulihkan dan dikembalikan ke negara. Kalau memang itu persoalan administratif tentu bisa diselesaikan secara administratif," jelasnya.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menambahkan kalau benar Roy Suryo belum mengembalikan barang negara sebaiknya segera dikembalikan saja.

"Soal bentuknya dan cara seperti apa mengembalikannya ada ketentuannya," ujar Saut. Dijelaskan Saut, bila benar barang milik negara masih dibawa, bekas pejabat negara itu bisa dijerat pidana gratifikasi atau sanksi lain yang diatur Kemenpora.

"Bisa kena pidana, tinggal nanti masuk bentuk atau jenis yang mana, apakah gratifikasi atau yang lain. Sebagaimana adanya dasar pihak terkait (kementerian) meminta hal itu dikembalikan," jelas dia.

BPK sendiri melalui anggota III, Achsanul Qosasi, menyatakan sudah mengirimkan daftar barang-barang milik negara yang harus dikembalikan Roy Suryo. "Apa yang dilakukan Kemenpora adalah menindaklanjuti temuan BPK.

Saya sebagai teman Pak Roy, dan Penanggung Jawab Pemeriksaan Kemenpora, telah menyampaikan kepada beliau, berikut daftar lampiran barang, untuk dikembalikan," ujarnya.

Belanja Modal

Menurutnya apa yang dilakukan Roy masuk dalam belanja modal sehingga semua barang tersebut harus menjadi aset negara. "Belanja yang dilakukan Pak Roy adalah Belanja Modal (Anggaran 53).

Shg semua barang tersebut adalah Barang Milik Negara (BMN), harus terdaftar di DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara). Jika Pak Roy belanja memakai Dana Operasional Menteri (DOM) tidak akan jadi masalah.

BPK meminta agar barang tersebut dikembalikan ke negara," tulis Achsanul. Sebelumnya beredar surat Kementerian Pemuda dan Olahraga nomor 523/SET.BII/V/2018 tertanggal 1 Mei 2018.

Surat tersebut berisi pemberitahuan soal pengembalian Barang Milik Negara (BMN) yang ditujukan kepada Roy Suryo selaku mantan Menpora. Sementara itu, pihak Roy Suryo akan menanyakan langsung kepada Kemenpora.

"Nanti kita mau konfirmasi lagi ke Kemenpora," ujar pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang. Menurut Tigor, klarifikasi ini akan dilakukan dan ingin meminta kejelasan terkait detail barang-barang yang disebut masih dipegang Roy. Ant/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top