Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pertanggungjawaban Pejabat

KPK Minta Roy Suryo Kembalikan Barang Milik Negara

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A
A   A   A   Pengaturan Font

"Soal bentuknya dan cara seperti apa mengembalikannya ada ketentuannya," ujar Saut. Dijelaskan Saut, bila benar barang milik negara masih dibawa, bekas pejabat negara itu bisa dijerat pidana gratifikasi atau sanksi lain yang diatur Kemenpora.

"Bisa kena pidana, tinggal nanti masuk bentuk atau jenis yang mana, apakah gratifikasi atau yang lain. Sebagaimana adanya dasar pihak terkait (kementerian) meminta hal itu dikembalikan," jelas dia.

BPK sendiri melalui anggota III, Achsanul Qosasi, menyatakan sudah mengirimkan daftar barang-barang milik negara yang harus dikembalikan Roy Suryo. "Apa yang dilakukan Kemenpora adalah menindaklanjuti temuan BPK.

Saya sebagai teman Pak Roy, dan Penanggung Jawab Pemeriksaan Kemenpora, telah menyampaikan kepada beliau, berikut daftar lampiran barang, untuk dikembalikan," ujarnya.

Belanja Modal
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top