Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum - Pejabat Pembina Kepegawaian Harus Tegas Pada Koruptor

KPK Minta PNS yang Divonis Korupsi Diberhentikan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Masih adanya PNS korupsi yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap namun masih aktif bekerja, KPK minta mereka segera diberhentikan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pejabat pembina kepegawaian segera memberhentikan dengan tidak hormat pegawai negeri sipil (PNS) aktif yang telah menjadi terpidana perkara korupsi. Hal ini dilakukan karena banyak PNS terbukti korupsi dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht, namun masih aktif bekerja.

"Untuk pemblokiran berdampak pada proses kepegawaiannya, seperti kenaikan pangkat, promosi, mutasi menjadi terhenti. Namun, pembayaran gaji tidak dapat dihentikan sampai adanya keputusan pemberhentian PNS tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (5/9).

Menurut Febri, seharusnya para PPK segera menindaklanjuti pemblokiran ini dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Para pejabat pembina kepegawaian diminta tidak bersikap toleran atau kompromi dengan pelaku korupsi yang dilakukan para PNS yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyatakan sebanyak 2.674 PNS terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Namun, baru sekitar 317 PNS yang dipecat, sementara 2.357 PNS lainnya masih aktif bekerja.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top