Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum - Pejabat Pembina Kepegawaian Harus Tegas Pada Koruptor

KPK Minta PNS yang Divonis Korupsi Diberhentikan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Masih adanya PNS korupsi yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap namun masih aktif bekerja, KPK minta mereka segera diberhentikan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pejabat pembina kepegawaian segera memberhentikan dengan tidak hormat pegawai negeri sipil (PNS) aktif yang telah menjadi terpidana perkara korupsi. Hal ini dilakukan karena banyak PNS terbukti korupsi dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht, namun masih aktif bekerja.

"Untuk pemblokiran berdampak pada proses kepegawaiannya, seperti kenaikan pangkat, promosi, mutasi menjadi terhenti. Namun, pembayaran gaji tidak dapat dihentikan sampai adanya keputusan pemberhentian PNS tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (5/9).

Menurut Febri, seharusnya para PPK segera menindaklanjuti pemblokiran ini dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Para pejabat pembina kepegawaian diminta tidak bersikap toleran atau kompromi dengan pelaku korupsi yang dilakukan para PNS yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyatakan sebanyak 2.674 PNS terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Namun, baru sekitar 317 PNS yang dipecat, sementara 2.357 PNS lainnya masih aktif bekerja.

"Dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS dan yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS. Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan," kata Bima.

BKN bakal terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperbarui data PNS yang terlibat korupsi dan perkaranya telah inkracht. Untuk saat ini merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pihaknya bakal melakukan pemblokiran terhadap data PNS yang terbukti korupsi itu, namun masih belum dipecat.

Bima mengatakan kewajiban pejabat pembina kepegawaian untuk memberhentikan dengan tidak hormat PNS yang terlibat korupsi telah inkracht tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara maka dilakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional," katanya.

Harus Ditindaklanjuti

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan KPK mendukung langkah agar PNS yang terbukti korupsi dan berkekuatan hukum tetap agar dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat. Pejabat pembina kepegawaian harus menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah inkracht itu.

"Jadi kepada pejabat itu (yang terbukti korupsi) bisa dikenakan sanksi yang sama, yang dikenakan kepada pejabat yang mestinya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Agus.

Agus menyebut dasar hukum agar pejabat pembina kepegawaian langsung memecat PNS yang terbukti korupsi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ia menyebut agar informasi mengenai putusan pengadilan terhadap PNS yang terbukti korupsi telah inkracht, pihaknya akan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk berkoordinasi dengan instansi bersangkutan.

mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top