![KPK Minta PNS yang Divonis Korupsi Diberhentikan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpq2a_0v_resized.jpg)
KPK Minta PNS yang Divonis Korupsi Diberhentikan
![KPK Minta PNS yang Divonis Korupsi Diberhentikan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpq2a_0v_resized.jpg)
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan KPK mendukung langkah agar PNS yang terbukti korupsi dan berkekuatan hukum tetap agar dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat. Pejabat pembina kepegawaian harus menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah inkracht itu.
"Jadi kepada pejabat itu (yang terbukti korupsi) bisa dikenakan sanksi yang sama, yang dikenakan kepada pejabat yang mestinya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Agus.
Agus menyebut dasar hukum agar pejabat pembina kepegawaian langsung memecat PNS yang terbukti korupsi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ia menyebut agar informasi mengenai putusan pengadilan terhadap PNS yang terbukti korupsi telah inkracht, pihaknya akan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk berkoordinasi dengan instansi bersangkutan.
mza/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya