KPK Minta BPK-BPKP Segera Hitung Kerugian Negara Jika Ada Perkara yang Ditangani
Dia juga menolak keras Satgas yang mengacu pada Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk membebaskan para obligor kakap dari sisa utangnya yang belum dibayarkan kepada negara. Jumlah penagihan harus tetap mengacu pada audit BPK. "Kalau bicara kasus maka harus dari audit BPK," katanya.
Kasus korupsi, tambahnya, juga tidak mengenal kedaluwarsa, apalagi sudah masuk kategori extraordinary crime, suatu kejahatan khusus (kejahatan luar biasa). "Makanya, saya menolak kasus BLBI ini dihentikan penyidikannya di ranah pidana. KPK harus masuk, pidanakan dan sita," tukas Augustinus.
Sementara itu, Ekonom Konstitusi, Defyan Cori, menegaskan kinerja Satgas BLBI sangat memprihatinkan, dan lebih banyak wacana daripada mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku kejahatan penyalahgunaan dana BLBI.
"Publik harus mengawal agar satgas BLBI transparan dalam penagihan ketimbang melakukan secara transaksional dan sembunyi-sembunyi," tegas Defyan.
Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, mengatakan secara prinsip dirinya sepakat dengan rencana KPK untuk memperkuat penindakan dengan memperberat hukuman bagi koruptor.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya