KPK Minta BPK-BPKP Segera Hitung Kerugian Negara Jika Ada Perkara yang Ditangani
Dia juga meminta semangat pemberantasan korupsi yang sama juga terus dibangun oleh penyidik, penuntut umum, auditor hingga hakim. Firli mengatakan selain hukuman badan harus ada hukuman tambahan yang diberikan kepada pelaku tindak korupsi.
"Kami minta kepada ketua pengadilan bahwa dalam kerangka pemberantasan korupsi, selain hukuman badan, ada ancaman tambahan yang lebih penting, yaitu denda, uang pengganti, dan pencabutan hak politik. Ini akan memberikan efek jera," kata Firli.
Beri Keleluasaan
Menanggapi pernyataan Ketua KPK itu, Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Brawijaya, sekaligus Presiden Forum Dekan Ilmu-ilmu Sosial (Fordekiis), Andy Fefta Wijaya, mengatakan jika seluruh kerugian negara dalam perkara yang sedang ditangani, seperti skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bisa dikembalikan sesuai hasil audit BPK, maka itu akan dicatat sejarah sebagai keberhasilan pemerintah.
Untuk itu, BPK harus diberi keleluasaan untuk menghitung kerugian negara tanpa pandang bulu. "Audit penting untuk menghitung ada tidaknya kerugian negara, dilaksanakan oleh BPK kepada obligor BLBI tanpa terkecuali. Karena berdasarkan undang-undang memang BPK lah lembaga yang berhak melaksanakan fungsi ini," kata Andy.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya