Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

KPK Menahan Tersangka Kasus Pengesahan RAPBD Jambi

Foto : ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO

PENETAPAN TERSANGKA I Tersangka Paut Syakarin (kanan) dihadirkan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dirinya yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto(kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (8/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Paut Syakarin (PS) dari pihak swasta yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terlibat dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Jakarta, yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu (8/8).

Setyo mengatakan tersangka Paut akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan KPK Kaveling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta. Ini dilakukan sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.

Bukti Permulaan

Penetapan tersangka Paut, kata dia, setelah KPK mencermati berbagai fakta selama proses persidangan ditambah dengan dukungan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top