Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Menahan Orang Kepercayaan Mantan Bupati Malang

Foto : Antara/Benardy Ferdiansyah

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Eryck Armando Talla (EAT) selaku orang kepercayaan mantan Bupati Malang Rendra Kresna (RK) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Rendra.

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi dengan jumlah 75 orang, KPK melakukan penahanan tersangka EAT selaku orang kepercayaan Bupati RK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7).

Alex seperti dikutip dari Antara mengatakan tersangka Eryck ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 30 Juli 2020 sampai 18 Agustus 2020 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sebelum ditahan, Erycksudah menjalani protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran wabah Covid-19.

"Sebelumnya, tersangka Eryck ditetapkan sebagai tersangka bersama sama dengan Rendra dan telah diumumkan KPK sejak 10 Oktober 2018," ucap Alex.

Tersangka Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 sebelumnya juga telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim dan saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara korupsi penerimaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top