Rabu, 19 Mar 2025, 16:48 WIB

KPK Memeriksa Satu Saksi Perkara Dugaan Korupsi oleh PT ASDP

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Foto: ANTARA 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi perkara dugaan korupsi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Rabu.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU), dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada media di Jakarta, Rabu (19/3).

Lebih lanjut Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan seorang saksi tersebut bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Atas nama DVA, GM Komersial dan Operasi PT Jembatan Nusantara (JN)," ujarnya.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa DVA telah hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Adapun DVA, kata dia, diperiksa untuk didalami terkait dengan performa atau kinerja kapal milik PT JN yang diakuisisi oleh PT ASDP.

Sementara itu, pada hari Kamis (20/3), KPK menjadwalkan memeriksa GM SDM dan Pendukung Bisnis PT JN berinisial OKS.

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dengan kasus tersebut pada hari Kamis (13/2).

"Penahanan terhadap tiga orang mantan dewan direksi PT ASDP berinisial IP, MYH, dan HMAC untuk 20 hari ke depan, sampai dengan 4 Maret 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK," kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/2).

Ketiga mantan direktur PT ASDP tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Budi menyebutkan nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP adalah sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: