KPK Kembalikan Dana Rp319 Miliar ke Kas Negara
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang ke kas negara dengan seluruh uang eksekusi sebesar 319 miliar rupiah. Semua aset yang berhasil dikembalikan ini harus bisa dipergunakan dengan baik untuk kepentingan rakyat.
"Sebagian pengembalian itu dari aset di luar negeri.Untuk pertama kalinya juga, di tahun 2019, KPK berhasil mengembalikan aset dari luar negeri kerja sama antara KPK dancorrupt practices investigation bureau (CPIB) Singapura," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, seperti yang tertuang dalam Laporan Tahunan KPK 2019 yang diunggah di situs KPK, Senin (27/7).
Menurut Alexander, KPK berhasil mengembalikan uang sebesar 200 ribu dollar Singapura ke Indonesia. Dana tersebut merupakan pengembalian terkait perkara suap mantan kepala BUMN.
Melawan Koropsi
Semua itu terungkap ketika KPK meluncurkan laporan tahunan KPK 2019, yang dilaksanakan secara daring dengan tema Merangkai Simfoni Melawan Korupsi. Meskipun telah memasuki pertengahan tahun 2020, tidak mengurangi makna, karena pelaporan kepada masyarakat merupakan kewajiban KPK, sesuai dengan apa yang diamanatkan UU.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya