Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap

KPK Kembali Tahan Anggota DPRD Malang

Foto : ANTARA/Wahyu Putro A

Resmi Ditahan I Anggota DPRD Kota Malang, Sahrawi mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/4). KPK menahan Sahrawi untuk 20 hari ke depan guna pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

A   A   A   Pengaturan Font

Total 18 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. KPK pada Selasa (27/3) menahan Moch Anton bersama enam anggota DPRD Kota Malang, yakni Heri Pudji Utami, Ya'qud Ananda Gudban, Abdul Rachman, Hery Subianto, Sukarno, dan Rahayu Sugiarti.

Selanjutnya pada Rabu (28/3), KPK kembali menahan lima anggota DPRD Kota Malang lainnya, yakni Salamet, Mohan Katelu, Suprapto, Wiwik Hendri Astuti, dan HM Zainuddin. Terakhir pada Kamis (29/3), KPK menahan Bambang Sumarto.

18 Anggota DPRD

Sebelumnya, pada Agustus 2017 lalu, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono.

KPK pun mengumumkan kembali Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut pada Rabu (21/3). Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 tersangka.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top