Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap

KPK Kembali Tahan Anggota DPRD Malang

Foto : ANTARA/Wahyu Putro A

Resmi Ditahan I Anggota DPRD Kota Malang, Sahrawi mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/4). KPK menahan Sahrawi untuk 20 hari ke depan guna pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu anggota DPRD Kota Malang 2014-2019, Sahrawi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. "Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama mulai hari ini di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (5/4).

Sebelumnya, KPK pada Kamis memanggil Sahrawi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Seusai menjalani pemeriksaan, Sahrawi menyatakan tidak pernah menerima uang suap pembahasan APBD-P tersebut. "Saya itu tidak pernah menerima apa yang dituduhkan. Mulai dari sebagai saksi sampai tersangka, ya berkaitan dengan aliran saja, saya kan tidak tahu.

Apalagi tanggal 14 Juli 2015 itu kan saya pulang ke Madura waktu kejadian itu. Jadi, pembagian aliran itu kan informasinya H-1 Lebaran. Padahal, H-5 saya sudah pulang ke Madura," kata Sahrawi yang telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK itu. Ia pun merasa dizalimi karena dituduh menerima uang suap tersebut. "Ini memang aneh.

Saya sampaikan ke penyidik tadi, ini zalim terhadap saya. Siapa pun yang menjadi saksi menguatkan bahwa saya menerima itu zalim. Padahal kan saya tidak pernah menerima," tuturnya. KPK, jelas Febri, kembali memanggil enam anggota DPRD Kota Malang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini.

Enam anggota DPRD Malang itu, antara lain Abdul Hakim dari Fraksi PDIP, Imam Fauzi dari Fraksi PKB, Sulik Lestyowati dari Fraksi Partai Demokrat, Syaiful Rusdi dari Fraksi PAN, Tri Yudiani dari Fraksi PDIP, dan Sahrawi dari Fraksi PKB yang akhirnya ditahan KPK. Sebelumnya dalam kasus tersebut, KPK juga telah menahan Wali Kota Malang, Moch Anton, bersama 12 anggota DPRD Kota Malang.

Total 18 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. KPK pada Selasa (27/3) menahan Moch Anton bersama enam anggota DPRD Kota Malang, yakni Heri Pudji Utami, Ya'qud Ananda Gudban, Abdul Rachman, Hery Subianto, Sukarno, dan Rahayu Sugiarti.

Selanjutnya pada Rabu (28/3), KPK kembali menahan lima anggota DPRD Kota Malang lainnya, yakni Salamet, Mohan Katelu, Suprapto, Wiwik Hendri Astuti, dan HM Zainuddin. Terakhir pada Kamis (29/3), KPK menahan Bambang Sumarto.

18 Anggota DPRD

Sebelumnya, pada Agustus 2017 lalu, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono.

KPK pun mengumumkan kembali Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut pada Rabu (21/3). Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 tersangka.

Moch Anton selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Moh Anton disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ant/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top