KPK Kembali Panggil Sofyan Basir
Sampai dengan Juni 2018, diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan.
Segera Ditahan
Secara terpisah, Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR), Erwin Natosmal Oemar meminta KPK segera menahan Sofyan Basir. Sebab, Sofyan merupakan aktor utama dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Li Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar strik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
"Jika tidak ditahan maka keselamatan hidupnya tidak dijamin dan bisa saja kasus ini akan berhenti sampai di dirinya," katanya.
Ia mengatakan walaupun tidak semua tersangka dalam kasus korupsi harus ditahan, namun dalam kasus ini KPK seharusnya memperlakukan Sofyan sama dengan tersangka korupsi lainnya, yaitu ditahan.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya