Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap - KPK Mesti Perlakukan Sama Dengan Tersangka Korupsi Lainnya

KPK Kembali Panggil Sofyan Basir

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

KPK mengingatkan agar Sofyan dapat memenuhi panggilan sebagai sebuah kewajiban hukum.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan surat panggilan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Surat panggilan penjadwalan ulang pemeriksaan SFB sebagai tersangka telah dikirim ke alamat SFB kemarin, jadwal ulang minggu depan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, akhir pekan lalu.

KPK mengingatkan agar Sofyan dapat memenuhi panggilan tersebut sebagai sebuah kewajiban hukum. "Kami ingatkan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ini sebagai sebuah kewajiban hukum," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK memanggil Sofyan pada Jumat (24/5). Namun, Sofyan tidak tidak dapat hadir dengan mengirimkan surat ke KPK dan meminta penjadwalan ulang.

Pengacara Sofyan, Soesilo Ariboro mengatakan, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena juga mendapat panggilan dari Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus kapal pembangkit.

Pemanggilan Sofyan Basir sebagai tersangka pada Jumat (24/5) merupakan yang kedua setelah sebelumnya diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5) lalu. Saat itu, KPK belum menahan Sofyan usai diperiksa.

Dalam perkembangan kasus itu, tersangka Sofyan pun telah mencabut permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, KPK pada Selasa (23/4) telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kronologi kasus tersebut, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Diduga, telah terjadi beberapa kali penemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU.

Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), dalam pertemuan tersebut diduga Sofyan telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.

Kemudian, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Johannes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka.

Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar "Power Purchase Agreement" (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.

Sampai dengan Juni 2018, diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan.

Segera Ditahan

Secara terpisah, Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR), Erwin Natosmal Oemar meminta KPK segera menahan Sofyan Basir. Sebab, Sofyan merupakan aktor utama dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Li Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar strik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

"Jika tidak ditahan maka keselamatan hidupnya tidak dijamin dan bisa saja kasus ini akan berhenti sampai di dirinya," katanya.

Ia mengatakan walaupun tidak semua tersangka dalam kasus korupsi harus ditahan, namun dalam kasus ini KPK seharusnya memperlakukan Sofyan sama dengan tersangka korupsi lainnya, yaitu ditahan.

Ia menambahkan, dalam dimensi kasus yang sangat besar dan melibatkan banyak aktor penting, KPK perlu mempertimbangkan keselamatan Sofyan apabila dia tidak ditahan.

ola/E-3

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top