KPK Kembali Panggil Sofyan Basir
Sebelumnya, KPK memanggil Sofyan pada Jumat (24/5). Namun, Sofyan tidak tidak dapat hadir dengan mengirimkan surat ke KPK dan meminta penjadwalan ulang.
Pengacara Sofyan, Soesilo Ariboro mengatakan, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena juga mendapat panggilan dari Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus kapal pembangkit.
Pemanggilan Sofyan Basir sebagai tersangka pada Jumat (24/5) merupakan yang kedua setelah sebelumnya diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5) lalu. Saat itu, KPK belum menahan Sofyan usai diperiksa.
Dalam perkembangan kasus itu, tersangka Sofyan pun telah mencabut permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, KPK pada Selasa (23/4) telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya