Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Kecewa Putusan Rendah MA ke Mantan Bupati Talaud

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa dengan putusan rendah Mahkamah Agung (MA) kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut) periode 2014-2019, Sri Wahyuni Maria Manalip (SWM). MA memangkas setengah hukuman Sri Wahyuni, dari 4,5 tahun menjadi 2 tahun penjara.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK saat ini belum menerima salinan putusan resmi dari MA. Namun jika putusan tersebut benar demikian maka membandingkan antara putusan PK (peninjauan kembali) dan tuntutan JPU yang sangat jauh KPK kecewa atas putusan tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (1/9).

Walupun demikian, tambah Ali, KPK tetap harus menghormati dan menerima putusan tersebut. Namun, pihaknya sangat menyayangkan, apalagi Majelis Hakim MA juga sepakat bahwa Sri Wahyuni terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Vonis yang dijatuhkan di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tipikor, yaitu minimum pidana penjara selama 4 tahun," jelas Ali.

Ali menuturkan, pihaknya khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK berharap ada kesamaan visi dan semangat yang sama antar aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top