Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Kecewa Putusan Rendah MA ke Mantan Bupati Talaud

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

Seperti diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2014-2019, Sri Wahyuni Maria Manalip (SWM). Akibatnya, hakim MA memotong hukuman Wahyuni yang awalnya diputus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat 4 tahun 6 bulan penjara, Pada 9 Desember 2019 lalu.

Sri Wahyuni merupakan terdakwa dalam kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran (TA) 2019.

"Kabul permohonan PK Pemohon, batal putusan judex facti kemudian MA mengadili kembali: menyatakan Pemohon PK terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UUPTPK. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah atau subsider enam bulan kurungan," kata Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis yang diterima Koran Jakarta, Senin (31/8).

Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Suhadi dengan anggota Eddy Army dan M Askin. Putusan itu diketok pada 25 Agustus 2020. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top