Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Jebloskan Mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara, ke Lapas Sukamiskin

Foto : antarafoto

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding terdakwa Aa Umbara setelah tim jaksa mempelajari seluruh isi pertimbangan putusan dari Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Bandung.

"Untuk tetap mempertahankan isi surat tuntutan dari tim jaksa maka pada Jumat (11/2), tim jaksa melalui Kepaniteraan Pidana Khusus pada Pengadilan Tipikor Bandung telah menyerahkan memori kasasi," ucap Ali dalam keterangannya pada Senin (14/2).

Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis Aa Umbara dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun, alasan KPK menempuh upaya kasasi, yaitu dalam isi amar pertimbangan putusan disebutkan adanya uraian memori banding di mana setelah dianalisa oleh tim jaksa, hal tersebut bukan isi memori banding dari tim jaksa.

"Tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding di mana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik, namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik," kata Ali.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top