![KPK Jebloskan Mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara, ke Lapas Sukamiskin](https://koran-jakarta.com/images/article/kpk-jebloskan-mantan-bupati-bandung-barat-aa-umbara-ke-lapas-sukamiskin-220831142009.jpeg)
KPK Jebloskan Mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara, ke Lapas Sukamiskin
![KPK Jebloskan Mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara, ke Lapas Sukamiskin](https://koran-jakarta.com/images/article/kpk-jebloskan-mantan-bupati-bandung-barat-aa-umbara-ke-lapas-sukamiskin-220831142009.jpeg)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan majelis hakim tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Aa Umbara merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. "Jaksa Eksekutor Irman Yuliandri telah melaksanakan putusan majelis hakim tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aa Umbara Sutisna," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (31/8).
Ia mengatakan eksekusi putusan dilakukan dengan memasukkan terpidana tersebut ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
"Terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar," kata dia.
Selain itu, pencabutan hak Aa Umbara untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya