Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi

KPK Jangan Diintervensi, Segera Umumkan Peserta Pilkada Bermasalah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya mengabaikan permintaan pemerintah untuk menunda mengumumkan calon kepala daerah peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang menjadi tersangka korupsi.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan KPK mesti mempertahankan sikap untuk konsisten memberantas korupsi meski ada dorongan dari pemerintah menghentikannya. "KPK harus bekerja seusai dengan keyakinan yang mereka miliki. Jangan mau diintervensi oleh pemerintah," katanya, di Jakarta, Selasa (13/4).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyatakan seharusnya pemerintah menawarkan solusi lebih elegan. "Lebih elegan solusinya bila sebaiknya pemerintah membuat Perppu pergantian calon (kepala daerah) terdaftar bila tersangkut pidana. Daripada malah menghentikan proses hukum yang memiliki bukti yang cukup pada peristiwa pidananya," ujar Saut.

Menurut Saut, sesuai UU, KPK tidak dapat menghentikan proses hukum jika pihaknya sudah mengantongi kecukupan alat bukti. "Yang begitu tidak baik buat angka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang masih jalan di tempat. Itu namanya membangun peradaban yang baik dan benar," tegas Saut.

Sementara itu, Menko Polhukam, Wiranto, mengatakan pernyataannya yang meminta KPK menunda mengumumkan peserta pilkada serentak yang menjadi tersangka korupsi bukan sebuah paksaan, namun sebuah imbauan. "Tapi kalau tidak mau ya silakan, namanya bukan paksaan, itu imbauan saja.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara, Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top